Istilah outsourcing sudah jamak digunakan dalam berbagai perusahaan. Secara umum jasa outsourcing adalah sebuah pemindah-alihan kewajiban atau aktivitas dari sebuah perusahaan terhadap pihak lainnya yang merupakan pihak dari luar perusahaan. Biasanya berupa sumber daya manusia (SDM) yang diatur dalam perjanjian kontrak kontrak kerja antara perusahaan dengan penyedia outsourcing.
Nantinya karyawan outsourcing akan bekerja di perusahaan tersebut akan berhubungan langsung dan mengerjakan pekerjaan yang dibutuhkan. Namun secara struktural karyawan tersebut bukanlah merupakan aset perusahaan pengguna outsourcing melainkan karyawan perusahaan jasa outsourcing. Sehingga masalah pembayaran gaji dan hak yang akan diterima merupakan tanggung jawab penyedia outsourcing.
Aturan Mengenai Outsourcing
Aturan perihal outsourcing sendiri diatur oleh pemerintah. Ada beberapa aturan mengenai outsourcing di Indonesia. Diantaranya adalah :
Kontrak Karyawan Outsourcing
Masa kerja seorang karyawan Outsourcing diatur dalam UU ketenagakerjaan maksimal adalah 2 tahun dengan perpanjangan kontrak selama satu tahun. Jika perusahaan melakukan perpanjangan lebih dari ketentuan tersebut maka karyawan yang bersangkutan wajib diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Dilakukan Secara Terpisah Dari Bisnis Utama
Yang dimaksud secara terpisaha adalah perusahaan outsourcing bukan merupakan perusahaan dari bisnis yang sama sehingga tidak terjadi kecurangan terhadap pesaing dengan tidak menggunakan sumber daya manusia dari perusahaan tersebut.
Tidak Menghambat Proses Produksi
Dengan menggunakan karyawan outsourcing, maka yang diharapkan adalah untuk mempercepat proses produksi. Apabila menggunakan karyawan outsourcing justru menghambat kinerja perusahaan maka itu akan melanggar UU ketenagakerjaan dan merugikan perusahaan.
Merupakan Kegiatan Penunjang
Sektor yang diisi oleh outsourcing adalah penunjang dan tidak akan mengganggu jalannya perusahaan secara keseluruhan.
Membuat Perjanjian Kerjasama
Kedua pihak yang menjalin kerjasama wajib membuat perjanjian kerja waktu tetap (PKWT) kerjasama sebagai bukti bahwa ada kerjasama yang dijalin dan sah di mata hukum. Ini merupakan bentuk ikatan terhadap pengguna jasa dan penyedia jasa untuk menjalankan hak dan kewajiban yang sudah disepakati sebelumnya.
Jenis Pekerjaan Outsourcing
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa sektor pekerjan karyawan outsourcing haruslah bukan merupakan kegiatan inti sehingga tidak menghambat produksi suatu perusahaan. Sesuai peraturan pemerintah. Terdapat 5 sektor pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang dari perusahaan tersebut. Berikut adalah jenis-jenis pekerjaan yang menggunakan jasa penyedia outsourcing.
Call Center atau Customer Service
pekerjaan Call center outsourcing merupakan jenis pekerjaan yang paling umum biasanya menggunakan jasa dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Hal ini dikarenakan call center tidak berhubungan langsung dengan bisnis utama sebuah kerja untuk sebuah perusahaan. Hanya bersifat sebagai penunjang bisnis perusahaan melalui sektor layanan pelanggan.
Office Boy atau Cleaning Service
Perusahaan boleh mempekerjakan cleaning service dan office boy dengang menggunakan jasa perusahaan outsourcing. Karena office boy dan cleaning service tidak terlibat secara langsung terhadap produksi didalam perusahaan.
Jasa Transportasi
Untuk urusan transportasi, perusahaan boleh menggunakan outsourcing sebagai karyawan mereka. Baik untuk transportasi karyawan maupun distribusi barang. Pertimbangan selanjutnya adalah dengan memilih opsi mana yang lebi efisien bagi perusahaan.
Makanan atau Catering
Untuk penyedia jasa makanan perusahaan dibolehkan untuk menggunakan outsourcing dalam memenuhi kebutuhan makanan bagi para karyawan.
Kemanan atau Security
Yang terakhir adalah jasa keamanan dapat juga menggunakan karyawan outsourcing. Karena sektor ini tidak berhubungan langsung dengan proses produksi
Perekrutan Karyawan Outsourcing
Secara umum proses dalam perekrutan karyawan outsourcing hampir sama dengan karyawan tetap pada umumnya. Ada proses seleksi, test dan interview yang dilakukan untuk menguji layak tidaknya calon karyawan yang akan direkrut. Namun yang membedakan adalah pihak yang melakukan perekrutan adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing bukan perusahaan pengguna outsourcing.
Manfaat Menggunakan Karyawan Outsourcing
Bagi perusahaan, menggunakan jasa outsourcing dapat memberikan banyak manfaat. Diantaranya adalah
Divisi HRD Sangat Terbantu
Jika perusahaan membutuhkan sumber daya manusia untuk mengisi suatu pekerjaan dalam suatu perusahaan, maka tugas HRD adalah menyeleksi berbagai kriteria yang dibutuhkan untuk mengisi tugas tersebut. Namun, tenaga kerja yang diseleksi sangat banyak maka dibutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit pula. Selain itu, HRD juga memiliki tugas lain seperti melakukan review terhadap kinerja karyawan, melakukan konsultasi terhadap karyawan dan masih banyak lagi.
Dengan adanya perusahaan outsourcing maka HRD akan sangat terbantu untuk tidak perlu menghabiskan waktu dalam menyeleksi bidang-bidang pekerjaan yang tidak terkait secara langsung dengan bisnis perusahaan. Dengan itu HRD dapat lebih fokus dan terarah dalam pekerjaannya mengelola sumber daya manusia dalam internal perusahaan.
Meminimalisir Biaya
Dengan adanya sistem outsourcing maka perusahaan tidak perlu pusing untuk memikirkan biaya kesehatan dan berbagai tunjangan lainnya. Sehingga biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tidaklah besar. Ini juga akan berpengaruh terhadap strategi perusahaan untuk mengelola uang yang berputar.
Mengurangi Risiko PHK
Bagi banyak perusahaan, karyawan merupakan aset. Dengan begitu, aset diharapkan akan memberikan keuntungan terhadap perusahaan. Namun, seringkali perusahaan mengalami jatuh bangkit dalam berbisnis.
Ada kalanya sebuah perusahaan dengan karyawan banyak mengalami kebangkrutan dan harus mem-PHK karyawannya. Ini merupakan kerugian bagi perusahaan, mengingat mereka harus membayar pesangon dan itu berarti perusahaan harus rela kehilangan asetnya. Dengan adanya outsourcing diharapkan dapat meminimalisir kerugian apabila perusahaan mengalami kebangkrutan
Temukan semua yang perlu Anda ketahui tentang Call Center Outsourcing dengan mengunjungi website Linksindo.
Copyright Linksindo @2023. All rights reserved